Sejarah Perkembangan HAM di Indonesia

www.elec-toolbox.comSejarah Perkembangan HAM di Indonesia. Sejarah HAM, Pelanggaran HAM, Serta beberapa sosok pembela HAM!!! Kami tidak mati, kami masih ada dan berlipat ganda

Pada hakikatnya, “hak asasi manusia” terdiri dari dua hak yang paling dasar, yaitu hak atas persamaan dan hak atas kebebasan. HAM lainnya lahir dari dua hak dasar tersebut, atau tanpa kedua hak dasar tersebut maka hak asasi manusia lainnya sulit untuk dipertahankan.

Mengingat pentingnya proses internalisasi pemahaman hak asasi manusia bagi setiap orang yang hidup bersama orang lain, mulai dari pengakuan hak asasi manusia hingga perkembangan saat ini, setiap orang perlu memahami metode historis untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi manusia dan hak asasi manusia mereka.

Hak asasi manusia itu universal. Prinsip-prinsip hak asasi manusia tertuang dalam “Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat” dan tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Seperti yang dijelaskan pada bab-bab berikut:

  • Pasal 27 Ayat 1 “Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta berkewajiban menegakkan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.”
  • Pasal 28 “Undang-undang memberikan kebebasan berserikat dan berkumpul, ekspresi ide secara lisan dan tertulis, dll.”
  • Pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin bahwa setiap penduduk memiliki kebebasan untuk percaya pada keyakinan agamanya sendiri dan berkeyakinan sesuai dengan keyakinan agamanya”
  • Pasal 30 ayat 1 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”
  • Pasal 31 ayat 1 “Setiap warga negara berhak menerima perintah”

Baca Juga:

TRIKORA; Isi, Latar Belakang, Sejarah Awal hingga Akhir

Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Sejak lama masyarakat selalu memandang Indonesia sebagai semacam nilai, norma, sikap terhadap kehidupan sosial dan acuan pemahaman tindakan. Secara garis besar, dalam bukunya “Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan Hak Asasi Manusia di Indonesia” (2001), Profesor Bagir Manan membagi perkembangan hak asasi manusia dalam pemikiran hak asasi manusia Indonesia menjadi dua periode, yaitu masa pra-kemerdekaan. Periode (1908-1945) ), periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang).

Sebelum kemerdekaan (1908-1945)

  • Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pimpinan Boedi Oetomo menunjukkan rasa berserikat dan kesadaran mengutarakan pendapat melalui petisi kepada pemerintah kolonial dan bentuk tertulis di koran desa goeroe. Pemikiran formal HAM Boedi Oetomo di bidang kebebasan berserikat dan berekspresi.
  • Asosiasi Indonesia lebih memperhatikan hak untuk menentukan nasib sendiri.
  • Sarekat Islam menekankan pada upaya untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan menghilangkan penindasan dan diskriminasi rasial.
  • Sebagai partai berbasis Marxisme, Partai Komunis Indonesia lebih condong pada hak-hak sosial dan menyentuh isu-isu yang sesuai dengan alat produksi.
  • Indische Partij, gagasan hak asasi manusia yang paling menonjol adalah hak atas kemerdekaan dan perlakuan yang sama serta hak atas kemerdekaan.
  • Partai Nasional Indonesia mengusulkan hak kemerdekaan.
  • Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia menekankan pada hak politik yaitu hak berpendapat, hak menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak atas persamaan di depan hukum dan hak untuk ikut serta dalam penyelenggaraan negara.

Konsep HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi dalam pertemuan BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu sisi, dan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin di sisi lain. Perdebatan tentang pemikiran HAM pada konferensi BPUPKI meliputi hak atas status yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan hidup yang layak, hak untuk mengamalkan agama dan kepercayaan, hak untuk berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengungkapkan ide secara tertulis dan lisan.

Setelah kemerdekaan (1945-1950)

Konsep hak asasi manusia pada masa awal kemerdekaan masih hak atas kemerdekaan, hak atas kebebasan berserikat dan kebebasan berbicara melalui organisasi politik yang mapan, khususnya di parlemen. Konsep hak asasi manusia telah disahkan secara formal karena telah diatur dan masuk ke dalam dasar hukum negara (konstitusi), yaitu UUD 45. Seperti terlihat dalam deklarasi pemerintah bulan November, komitmen awal terhadap hak asasi manusia adalah 1 Januari. 1945.

Langkah selanjutnya adalah memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk membentuk partai politik. Sebagaimana tertuang dalam deklarasi pemerintah tanggal 3 November 1945.

1950-1959

Periode nasional Indonesia dari tahun 1950 hingga 1959 disebut periode demokrasi parlementer. Pemikiran hak asasi manusia pada periode ini mendapatkan momentum yang menggembirakan, karena suasana kebebasan yang menjadi “spirit kebebasan dan demokrasi” atau demokrasi parlementer mendapat tempat di kalangan elit politik. Seperti kata profesor itu. Bagir Manan mengalami “tren” dan menikmati “bulan madu” kebebasan dalam berpikir dan mewujudkan hak asasi manusia selama periode ini. Indikator ahli konstitusi memiliki lima aspek.

Pertama, semakin banyak partai politik dengan berbagai ideologi.

Kedua, kebebasan pers adalah tulang punggung demokrasi, dan ia benar-benar menikmati kebebasannya.

Ketiga, Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang diselenggarakan dalam suasana kebebasan, keadilan dan demokrasi.

Keempat, Kongres Kedaulatan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat mendemonstrasikan gaya perwakilan rakyat dengan melakukan kontrol yang lebih efektif terhadap badan-badan pemerintahan.

Kelima, diskusi dan pemikiran tentang hak asasi manusia memiliki suasana yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuatan pemberi ruang kebebasan.

1959-1966

Selama periode ini, sistem pemerintahan sebenarnya adalah demokrasi pemandu, respons terhadap penolakan Sukarno terhadap demokrasi parlementer. Dalam sistem ini (demokrasi terpimpin), kekuasaan terkonsentrasi di tangan presiden. Akibat penerapan sistem demokrasi terpimpin, Presiden telah melakukan tindakan inkonstitusional pada tataran sistem politik dan tataran infrastruktur politik. Mengenai hak asasi manusia, hak asasi rakyat yang dilindungi yaitu hak sipil dan politik.

1966-1998

Setelah pemerintah beralih dari Soekarno ke Soeharto, pemerintah menjadi antusias untuk menjaga hak asasi manusia. Di awal periode ini, berbagai seminar HAM digelar. Salah satu seminar hak asasi manusia yang diadakan pada tahun 1967 mengemukakan gagasan tentang pembentukan pengadilan hak asasi manusia, komisi hak asasi manusia, dan pengadilan regional Asia. Selain itu, seminar hukum nasional yang kedua diadakan pada tahun 1968 dan merekomendasikan agar peninjauan kembali harus dilakukan untuk melindungi hak asasi manusia. Selain itu dalam pelaksanaan TAP MPRS No. XIV / MPRS 1966 MPRS mengembangkan formula melalui panitia ad hoc keempat yang akan dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia dan Hak Sipil serta Kewajiban.

Pada saat yang sama, sejak awal 1970-an hingga akhir 1980-an, persoalan HAM mengalami kemunduran karena tidak lagi dihormati, dilindungi dan dipertahankannya HAM. Selama periode ini, pemerintah bersikap defensif dan represif, tercermin dari produk hukum yang biasanya membatasi hak asasi manusia. Sikap defensif pemerintah diwujudkan dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sejalan dengan nilai luhur budaya negara yang tercermin dalam Pancasila.Bangsa Indonesia telah mengakui bahwa HAM adalah UUD 1945, yang sebelumnya telah dikaitkan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sejajar. Selain itu, sikap defensif pemerintah didasarkan pada asumsi bahwa negara-negara Barat seringkali menggunakan isu HAM untuk memonopoli negara berkembang seperti Indonesia.

Meskipun pemerintah mengalami stagnasi atau bahkan kemunduran, konsep hak asasi manusia nampaknya masih tetap eksis pada periode ini, terutama di kalangan masyarakat yang dimotori oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi yang peduli dengan hak penegakan hak asasi manusia. Upaya masyarakat telah dilakukan dengan membentuk jejaring dan kelompok lobi internasional terkait pelanggaran HAM, seperti kasus Tanjung Priuk, kasus Kiongbo, kasus DOM di Aceh, dan kasus Irian Jaya.

Karena strategi pemerintah telah berubah dari represi dan pertahanan menjadi strategi penyesuaian untuk persyaratan terkait penegakan hak asasi manusia, upaya masyarakat pada tahun 1990-an tampaknya telah mendapatkan hasil yang menggembirakan. Sikap toleran pemerintah terhadap pelaksanaan hak asasi manusia adalah pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9. Resolusi No. 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993. Misi badan ini adalah memantau dan menyelidiki pelaksanaan hak asasi manusia, serta memberikan pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintah atas penyelenggaraan pemerintahan.

1998 hingga sekarang

Perubahan rezim pemerintahan pada tahun 1998 berdampak besar pada pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Pada masa ini, mulai dikaji beberapa kebijakan pemerintah terkait pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia pada masa orde baru. Selain itu, undang-undang dan peraturan tentang penerapan hak asasi manusia dalam konstitusi dan kehidupan sosial Indonesia telah disusun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum dan perangkat internasional di bidang hak asasi manusia telah banyak mengadopsi norma dan peraturan hukum nasional, terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan hak asasi manusia.

Strategi perlindungan hak asasi manusia selama periode ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap identifikasi dan tahap pembuatan aturan terpadu. Pada tahap penetapan terdapat beberapa ketentuan tentang hukum hak asasi manusia, seperti amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan hukum lainnya.

Baca Juga:

6 Gunung Terangker di Indonesia Serta Cerita Singkatnya

Beberapa pelanggaran HAM paling tragis di indonesia

1. Tragedi 1965-1966

Dalam peristiwa 30 September 1965, banyak jenderal tewas. Pemerintah pada masa Orde Baru menyalahkan Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalah tersebut. Kemudian, pemerintah saat itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia dan banyak melakukan razia terhadap para simpatisan partai.

Penggerebekan itu disebut operasi untuk membersihkan Partai Komunis Indonesia. Komnas HAM memperkirakan sedikitnya 500.000 hingga 3 juta warga tewas saat itu. Ribuan warga lainnya telah diasingkan, dan jutaan lainnya telah hidup dalam bayang-bayang “prangko PKI” selama bertahun-tahun.

Dalam kejadian ini, Komnas HAM justru menuduh Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan seluruh komandan militer lah yang bertanggung jawab.

Sejauh ini, Kejaksaan masih menangani tragedi 1965-1966. Namun, kecepatan pemrosesannya sangat lambat, pada tahun 2013 Kejaksaan Agung mengembalikan dokumen tersebut ke Komnas HAM karena dikira data yang diperoleh tidak lengkap.

2. Penembakan misterius 1982-1985 (Petrus)

Penembakan misterius ini bisa disebut “Petrus” (disebut juga Operasi Penyakit), operasi rahasia yang dilakukan oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingginya angka kriminalitas saat itu.

Tindakan tersebut antara lain penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dinilai mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelaku tidak jelas, tidak pernah ditangkap, tidak pernah diadili.

Karena sakit, 532 orang meninggal pada tahun 1983. Di antara mereka, 367 orang tewas akibat luka tembak. Kemudian pada tahun 1984 tercatat sekitar 107 orang ditembak dan 15 orang diantaranya ditembak mati. Setahun kemudian, 74 orang tewas dan 28 di antara nya ditembak mati. Korban “penembakan misterius” selalu diikat di tangan dan lehernya. Sebagian besar korban juga dimasukkan ke dalam karung, ditinggalkan di pinggir jalan, di depan rumah, dibuang ke sungai,  ke laut dan hutan.

3. Pembantaian dan Kerusuhan Semanggi Mei 1998

Dari tanggal 13 sampai 15 Mei 1998, kerusuhan besar-besaran terjadi di hampir semua wilayah Indonesia. Puncak kerusuhan ini terjadi di Jakarta. Kerusuhan dimulai dengan krisis keuangan Asia, yang semakin parah. Hal itu dipicu tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tewas tertembak saat demonstrasi 12 Mei 1998.

Dalam proses hukum, Jaksa Agung menyatakan, jika jaksa mengajukan rekomendasi kepada presiden, dia bisa menindaklanjuti kasus tersebut. Karena belum ada saran, Kejaksaan Agung mengembalikan temuan penyidikan tragedi tersebut ke Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung berdalih kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti karena Republik Demokratik Rakyat telah memutuskan tidak ada pelanggaran HAM berat.

Argumen lainnya, Kejaksaan Agung menilai penembakan Trisakti diputuskan oleh pengadilan militer pada 1999, sehingga tidak perlu dilakukan sidang lagi.

4. Pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib

Munir Said Thalib ditemukan tewas dalam pesawat yang terbang ke Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Saat itu, dia berusia 38 tahun. Munir Said Thalib adalah aktivis hak asasi manusia paling kritis di negeri ini. Jabatan terakhirnya adalah direktur eksekutif pengawas hak asasi manusia Indonesia Imparsial.

Saat bertugas di Komite Kontras, namanya sangat cocok untuk mereka yang diculik dan hilang pejuang. Saat itu, ia membela penculikan aktivis tim Mawar oleh Koppasus TNI. Setelah Soeharto menjadi presiden, penculikan itu menjadi alasan persidangan Danjen Kopassus dan anggota tim Mawar Prabowo Subianto.

Namun, sejauh ini baru pilot Garuda Airlines bernama Pollycarpus Budihari Priyanto yang diadili dalam kasus ini. Polly divonis 14 tahun penjara karena terbukti menjadi salah satu pelaku meracuni Munir dalam penerbangan ke Amsterdam. Namun, hingga saat ini, banyak parpol yang menilai Polly bukanlah dalang pembunuhan tersebut.

5. Pembantaian berdarah Wamena pada 4 April 2003

Tragedi berdarah Wamena terjadi pada pukul 01.00 waktu Papua pada tanggal 4 April 2003. Di Markas Kodam 1702 / Wamena, sekelompok massa tak dikenal membobol gudang bersenjata. Serangan itu menewaskan dua orang anggota Kodim, Lettu TNI AD Napitupulu dan prajurit Ruben Kana, keduanya penjaga Persenjataan. Diduga, penyerang merampas banyak senjata dan amunisi. Diduga, dalam proses pengejaran pelaku ke dalam gedung bersenjata, aparat TNI-Polri melakukan penggerebekan, penyiksaan, penyitaan secara paksa dan penangkapan yang mengakibatkan korban jiwa dan pemindahan paksa. Menurut catatan, 42 orang meninggal karena kelaparan dan sebanyak 15 orang menjadi korban perampokan. Komnas HAM kedapatan memaksa penandatanganan deklarasi dan perusakan fasilitas umum. Proses hukum dalam kasus ini masih menemui jalan buntu. Ada tarik-menarik antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Pada saat yang sama, tersangka pidana tetap menjalani hidupnya sendiri, mendapat kehormatan menjadi pahlawan, dan dipromosikan dan dipromosikan tanpa terpengaruh oleh hukum.

Sosok pembela HAM yang bernasib begitu mengenaskan;

  • Munir, Munir Said Thalib (lahir 8 Desember 1965 di Malang, Jawa Timur-meninggal di Jakarta dalam pesawat menuju Amsterdam pada 7 September 2004, umur 38)
  • Widji thukul, Widji Thukul adalah seorang penulis dan aktivis hak asasi manusia Indonesia, bernama asli Widji Widodo. Toul adalah salah satu pihak yang menentang penindasan rezim orde baru. Sejak 1998, dia belum dikonfirmasi, dan dinyatakan hilang karena dicurigai diculik oleh militer.
  • Marsinah, Marsinah (lahir 10 April 1969 di Nglundo, meninggal 8 Mei 1993 umur 24 tahun) bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, diculik dan kemudian dibunuh pada 8 Mei 1993 setelah hilang tiga hari. Mayatnya ditemukan di sebuah hutan di Desa Gigon, Desa wilangan, dengan tanda-tanda penyiksaan yang serius.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Alat-Alat Canggih untuk Reparasi Komponen Elektronik Modern
Alat Elektronik Informasi

Alat-Alat Canggih untuk Reparasi Komponen Elektronik Modern

Dalam era teknologi yang semakin maju, komponen elektronik modern telah menjadi semakin rumit dan presisi. Dengan demikian, alat reparasi yang digunakan untuk memperbaiki perangkat elektronik ini juga harus semakin canggih dan tepat guna. Baik itu untuk teknisi profesional maupun hobiis, memiliki peralatan reparasi yang sesuai sangat penting untuk memastikan perangkat dapat diperbaiki dengan efisien dan […]

Read More
Cara Aman Bermain Game Slot Gacor Maxwin
Informasi

Cara Aman Bermain Game Slot Gacor Maxwin

Dalam era digital yang semakin maju, perjudian online, terutama game slot gacor Maxwin, telah menjadi pilihan yang sangat populer di kalangan pemain. Namun, penting untuk diingat bahwa, seperti semua bentuk perjudian, bermain game slot juga memiliki risikonya. Artikel ini akan memberikan panduan tentang cara bermain game slot gacor Maxwin secara aman dan bertanggung jawab. 1. […]

Read More
Panduan dan Trik Bermain Judi Slot Gacor
Informasi Slot Online

Panduan dan Trik Bermain Judi Slot Gacor

Taruhan slot gacor selaku menjadi kegiatan menyenangkan karena cara kerja mesin arcade ini sangat mudah untuk dipahami dan banyak sekali tema yang sukses membawa suasana berbeda saat anda jalankan. Berjudi slot online sangat efektif karena setiap permainan sekarang ini memakai sistem html 5 menjadi slot berlaku untuk segala jenis gadget. Provider slot ternama selalu merilis […]

Read More